Sistem perpajakan Indonesia adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak di Indonesia. Sistem ini mencakup berbagai jenis pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta tata cara pemungutan dan pengelolaannya.
Pengertian Sistem Perpajakan Indonesia
Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, yang berarti wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Hak Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki beberapa hak dalam sistem perpajakan Indonesia, antara lain:
- Hak atas kerahasiaan: Informasi yang diberikan oleh wajib pajak kepada DJP bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang.
- Hak untuk mengajukan keberatan dan banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Hak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak: Jika wajib pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya, mereka berhak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
- Hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi: Wajib pajak berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang peraturan perpajakan dari DJP.
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum: Wajib pajak berhak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penerapan peraturan perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
Selain hak, wajib pajak juga memiliki kewajiban, antara lain:
- Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.
- Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang: Wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan: Wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan untuk menghitung penghasilan dan pajak yang terutang.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap: Wajib pajak wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada DJP dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Mematuhi panggilan pemeriksaan: Wajib pajak wajib mematuhi panggilan pemeriksaan dari DJP jika diperlukan.
Jenis-Jenis Pajak
Sistem perpajakan Indonesia mencakup berbagai jenis pajak, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
- Bea Meterai: Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian dan akta notaris.
- Pajak Daerah: Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).